Custom Search

Rukun Haji


Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, jika tidak dikerjakan maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah, dan tidak bisa diganti dengan Dam. Yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut:
  1. Ihram. Niat untuk melaksanakan Ibadah Haji. (Lebih jauh tentang ihram, bisa dibaca di tautan ini: Definisi Ihram)
  2. Wukuf di Arofah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdoa di Arofah pada tanggal 9 Zlhijjah.
  3. Thawaf Ifadah. Dilakukan sesudah wukuf di Arofah dan Mabit di Muzdalifah tanggal 10 Zulhijjah.
  4. Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Shofa dan Bukit Marwah sebanyak 7 kali, yang dilakukan sesudah Thawaf.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 (tiga) helai.
  6. Tertib, yakni mengerjakan sesuai dengan urutannya, dan tidak boleh ada yang terlewatkan satupun alias harus dikerjakan seluruhnya.
Itulah rukun haji. Untuk digarisbawahi sekali lagi, rukun haji tidak bisa tergantikan dengan Dam. Berbeda dengan Wajib Haji yang jika tidak dilaksanakan harus membayar Dam agar ibadah haji yang dilaksanakan tetap sah.

0 Response to "Rukun Haji"

Posting Komentar