Custom Search

Memahami Dam dalam Ritual Haji dan Umrah


Istilah Dam dalam ritual haji dan/atau umrah terkadang disebut dengan istilah denda dalam bahasa Indonesia, meskipun tidak sepenuhnya benar. Pengertian dari Dam haji secara umum yaitu sesuatu yang wajib dipenuhi oleh jama’ah haji, baik karena keharusan syar’i maupun karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji. Dam karena keharusan syar’i contohnya adalah Dam karena melaksanakan haji Tamattu, bukan karena melakukan pelanggaran. Dam karena keharusan syar’i lebih dikenal dengan istilah Dam Nusuk. Sementara itu, Dam karena melanggar larangan haji dan atau meninggalkan wajib haji lebih populer dengan istilah Dam Isa’ah, dan ini yang lebih dekat maknanya dengan istilah denda sebagaimana disebut di atas.

Adakah perbedaan antara Dam haji dengan Dam umrah? Dam haji dan Dam umrah sesungguhnya sama, yakni membayar Dam dengan menyembelih hewan ternak. Jenis hewan ternak tersebut sama dengan jenis hewan yang biasa untuk kurban, yaitu unta, kambing dan sapi.

Hal-hal yang termasuk larangan haji adalah sebagai berikut:
  • Bagi laki-laki dilarang untuk menggunakan pakaian yang berjahit.
  • Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi wanita.
  • Memotong kuku.
  • Membunuh hewan buruan.
  • Bersetubuh ( melakukan hubungan suami istri.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Mengadakan akad nikah ( menikah atau menikahkan ).
  • Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya.
  • Memakai minyak rambut.

Jenis-Jenis Dam

Dam dalam haji dan umrah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
  • Dam Nusuk
  • Dam Isa’ah

1. Dam Nusuk

Dam Nusuk adalah Dam yang harus ditunaikan oleh jama’ah haji yang mengerjakan haji Tamattu, atau Haji Qiran, dan bukan karena melanggar larangan haji. (Haji Tamattu adalah Haji yang dilaksanakan dengan mendahulukan ibadah umrah. Sebaliknya, Haji Qiran adalah Haji yang dilaksanakan dengan mendahulukan ibadah haji. Khusus yg mengerjakan Haji Ifrad, dimana umrah dan haji dilakukan secara bersamaan, tidak ada kewajiban Dam Nusuk. Jamaah haji Indonesia rata-rata melaksanakan Haji Tamattu. 

Dam Nusuk yang harus ditunaikan, yaitu:
  • Menyembelih seekor kambing
  • Berpuasa 10 hari, 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah pulang haji.

2. Dam Isa’ah

Dam Isa’ah ialah Dam yang dikenakan karena seorang jama’ah haji melakukan pelanggaran terhadap larangan haji, atau meninggalkan wajib haji.



Bentuk-bentuk pelanggaran beserta Damnya:

1. Bersetubuh

Seorang yang sedang menunaikan haji dan melakukan pelanggaran tersebut , maka dam yang harus di bayar adalah:
  • Menyebelih seekor unta atau menyembelih seekor sapi atau menyembelih tujuh ekor kambing atau hajinya di ulang pada lain waktu.
  • Memberi makan fakir miskin seharga seekor unta.
  • Berpuasa sejumlah hari yang sudah di tentukan dengan ketentuan yaitu 0,8 kg daging unta setara dengan satu hari.

2. Berburu

Dam yang dikeluarkan karena melakukan pelanggaran tersebut adalah:
  • Menyembelih binatang sebanding dengan binatang yang di bunuh.
  • Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga hewan yang dibunuhnya.
  • Berpuasa sejumlah hari yang sudah ditentukan, dengan ketentuannya 0.8 kg x daging binatang yang dibunuh sama dengan satu hari.

3. Mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menggunakan minyak rambut, memakai wewangian.

Dam yang harus dikeluarkan adalah:
  • Menyembelih seekor kambing
  • Bersedekah 9,3 liter kepada 6 fakir miskin

4. Meninggalkan salah satu wajib haji

Dam yang dikeluarkan adalah:
  • Menyembelih seekor kambing.
  • Berpuasa sepuluh hari, tiga hari di Mekkah dan tujuh hari setelah pulang haji

5. Bersetubuh setelah Tahallul Pertama

Dam yang harus dikeluarkan, yaitu:
  • Menyembelih seekor kambing
  • Bersedekah 9,3 liter kepada 6 fakir miskin

Waktu Pembayaran Dam

Waktu yang dianjurkan untuk pembayaran Dam atau menyembelih hewan untuk membayar Dam, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah. Perhatikanlah bahwa pembayaran Dam dilakukan di Kota Mekkah, bukan di Madinah ataupun bukan di Tanah Air . Demikian secara garis besar penjelasan mengenai Dam dalam ritual haji haji dan/atau umrah . Semoga bermanfaat. (Catatan khusus: untuk menunaikan Dam, maka hendaknya mencari penjual hewan sembelihan yang dapat dipercaya atau meminta bantuan orang yang sudah berpengalaman, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sayang jika tidak menunaikan kewajiban Dam sebagaimana mestinya, haji yang dilakukan menjadi tidak syah atau sia-sia)

0 Response to "Memahami Dam dalam Ritual Haji dan Umrah"

Posting Komentar