Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar Dam. Yang termasuk Wajib Haji adalah sebagai berikut:
- Ihram dari Miqot.
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah, dalam perjalanan dari Arofah ke Mina.
- Melontar Jumrah Aqobah tanggal 10 Zulhijjah.
- Mabit di Mina pada Hari Tasyrik (11-13 Zulhijjah).
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah pada Hari Tasyrik (tanggal 11,12 dan/atau 13 Zulhijjah.
- Thawaf Wada yaitu melakukan thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang selama ihram.
Itulah hal-hal yang termasuk dalam Wajib Haji. Berbeda dengan Rukun Haji, dalam Wajib Haji ada pembayaran Dam jika tidak melaksanakan satu atau beberapa hal yang tergolong dalam Wajib Haji.
0 Response to "Wajib Haji"
Posting Komentar