Custom Search

Definisi Miqot


Secara harfiah, Miqot berarti batas. Dalam konteks haji/umrah, Miqot berkaitan dengan batas waktu dan/atau tempat untuk mulai melafazkan niat haji/umrah dalam keadaan ihram. Miqot terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni miqot zamani (batas waktu), dan miqot makani (batas tempat/lokasi/geografis). Miqot Zamani, berkaitan dengan batas waktu, yakni kapan bulan-bulan haji berlangsung.

Dalam Al-Quran Surah Al-Baqoroh Ayat 197, dinyatakan bahwa musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Beberapa bulan yang dimaklumi itu, menurut para Ulama, adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah, yakni mulai dari tanggal 1 Syawal sampai dengan tanggal 10 Zulhijjah, atau sekitar 69 hari. Miqot Makani, berhubungan dengan batas tempat, lokasi atau geografis, yakni tempat harus mulai niat ihram melintas batas batas tanah haram atau tanah suci dengan berniat hendak melaksanakan ibadah haji/umrah.

Miqot Makani antara lain adalah sebagai berikut:
  • Zulhulaifah (atau lebih populer dengan nama Bir Ali), merupakan miqot bagi jamaah yang datang dari arah Madinah. Bir Ali berjarak sekitar 11 km dari Masjid Nabawi, Madinah atau sekitar 400 km dari Makkah.
  • Al-Juhfah, terletak antara Mekah dan Madinah, berjarak sekitar 186 km dari Mekah, merupakan miqot bagi jamaah yang datang dari negeri Syam (Libanon, Yordania, Syiria, Palestina), Mesir dan Maroko, atau yang melewati rute ini. Setelah hilangnya ciri-ciri Al-Juhfah, miqot ini diganti dengan miqot lainnya yaitu Rabigh, yang berjarak sekitar 104 km dari Mekah. Kerete Super Cepat Haramain, yang direncanakan akan menjadi angkutan resmi jamaah haji, memiliki stasiun di Rabigh ini. (Video Slide mengenai Proyek Kereta Api Super Cepat Haramain bisa dilihat dalam tautan ini:  Kereta Api Super Cepat Mekah-Madinah PP )
  • Yalamlam, sebuah bukit berjarak kurang lebih 120 km di sebelah Tenggara Makkah, merupakan miqot bagi jamaah yang datang dari arah Yaman dan Asia, seperti Indonesia, Malaysia dan sekitarnya. Umumnya kurang lebih satu jam menjelang pesawat akan melintasi Yalamlam ini, awak pesawat mengingatkan kepada seluruh jamaah agar mempersiapkan diri. Tepat melintasi Yalamlam, awak pesawat memberikan notifikasi sehingga jamaah bisa bermiqot di Yalamlam ini. Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa Bandara King Abdul Aziz Jeddah bisa menjadi tempat miqot, maka tidak sedikit jamaah yang bermiqot atau mulai berihram di Bandara King Abdul Aziz, bukan di Yalamlam. (Info terkait hal tersebut bisa dibaca di tautan ini: Pesona Jeddah dan Fikih Miqot Makani)
  • Qornul Manazil, sebuah bukit berjarak sekitar 78 km di sebelah Timur Makkah, merupakan miqot penduduk Najed dan negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat.
  • Dzatu ‘Irqin, sekitar 100 km di sebelah utara Makkah merupakan miqot bagi penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) serta jamaah yang menuju Mekah melalui rute ini.
Itulah definisi dan sekilas penjelasan seputar Miqot Makani dalam ritual haji/umrah. Semoga bermanfaat dalam ikhtiar kita bersama melaksanakan perintah Allah, khususnya haji dan/atau umrah.

0 Response to "Definisi Miqot"

Posting Komentar